Mataram ( NTB ),InsightNusantara.com - Dalam sebuah aksi penegakan hukum yang berlangsung di tengah malam, Tim Resmob Polresta Mataram sukses mengamankan seorang pria berinisial R (24), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penadahan barang curian.
Penangkapan yang dilakukan di Gomong, Mataram ini merupakan respons cepat atas Laporan Polisi No 109 yang diterima pada 9 Mei 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim ) Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., mengonfirmasi operasi tersebut.
“Kami telah menangkap R berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 363 dan atau 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan,” terang Yogi Purusa Pada Jumat ( 10/5/2024 )
Peristiwa yang menjadi dasar penangkapan berawal pada 8 April 2024 di sebuah kos-kosan di Jalan Prasarana, Kelurahan Dasan Agung Baru. R diduga memanfaatkan celah di jendela untuk mengakses kunci kamar dan mencuri barang-barang berharga milik korban.
Korban, seorang mahasiswa, kehilangan ponsel Iphone, sementara ponsel rekan korban jenis Samsung dan Oppo juga raib. Insiden ini langsung dilaporkan ke Polresta Mataram.
“R saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan ponsel iphone telah berhasil diamankan sebagai barang bukti. Penyidik juga tengah berupaya menelusuri keberadaan barang bukti lainnya” Pungkas Kasat Reskrim.
R, yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun sesuai dengan pasal 363 KUHP.
Aksi penangkapan ini menegaskan dedikasi Polresta Mataram dalam menindak kejahatan dan memberikan rasa aman bagi warga. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa.
( RED )
0 Komentar