Breaking News

Terpidana Kasus Korupsi PT AMG Serahkan Uang Pengganti Ratusan Juta

 

Pihak keluarga terpidana kasus korupsi PT AMG menyerahkan uang pengganti kepada pihak Kejari Selong. (Insight Nusantara) 

Lombok Timur, insightnusantara.com - Terpidana kasus korupsi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) yakni Trisman menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 339.450.000 kepada pihak kejaksaan Negeri Selong untuk kemudian diserahkan ke negara.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Pinarta dalam keterangan persnya, Kamis (22/8).

"Memang betul terpidana kasus korupsi menyerahkan uang pengganti," terangnya.

Menurutnya penyerahan uang pengganti itu sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 07 Agustus 2024. 

Dengan menjelaskan terpidana Trisman, terbukti menerima hadiah padahal diketahui hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya.

"Uang pengganti diserahkan pihak keluarga terpidana selaku yang mewakili," tandasnya.

0 Komentar


PENGURUS CABANG BHAYANGKARI LOMBOK UTARA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 MEI 2025

PENGURUS CABANG BHAYANGKARI LOMBOK UTARA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 MEI 2025

Pengurus Cabang Bhayangkari Lombok Utara mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025

Pengurus Cabang Bhayangkari Lombok Utara mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025



Advertisement

Type and hit Enter to search

Close