![]() |
Pihak keluarga terpidana kasus korupsi PT AMG menyerahkan uang pengganti kepada pihak Kejari Selong. (Insight Nusantara) |
Lombok Timur, insightnusantara.com - Terpidana kasus korupsi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) yakni Trisman menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 339.450.000 kepada pihak kejaksaan Negeri Selong untuk kemudian diserahkan ke negara.
Demikian ditegaskan Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Pinarta dalam keterangan persnya, Kamis (22/8).
"Memang betul terpidana kasus korupsi menyerahkan uang pengganti," terangnya.
Menurutnya penyerahan uang pengganti itu sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 07 Agustus 2024.
Dengan menjelaskan terpidana Trisman, terbukti menerima hadiah padahal diketahui hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya.
"Uang pengganti diserahkan pihak keluarga terpidana selaku yang mewakili," tandasnya.
0 Komentar