Mataram,insightnusantara.com - Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Jalan Pulau Lombok, Dinas PUPR Provinsi NTB, dua saksi kunci telah memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mataram. Kedua saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas PUPR NTB dan mantan staf Balai Jalan Pulau Lombok.
Kedua saksi hadir pada waktu yang berbeda untuk memberikan klarifikasi dan menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengonfirmasi kehadiran mereka dalam konferensi pers pada Kamis, ( 31/10 )
“Kami telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, namun hingga saat ini baru dua orang yang memenuhi panggilan,” ujar Yogi.
Yogi menjelaskan bahwa saksi yang hadir adalah mantan Kepala Dinas PUPR NTB dan mantan Kasi Peralatan di Balai Jalan Pulau Lombok. Menurut Yogi, beberapa saksi lainnya masih dalam proses pemanggilan.
Dalam keterangannya, mantan Kepala Dinas PUPR NTB menyatakan bahwa ia mengetahui penyewaan alat berat tersebut sejak awal masa jabatannya, namun kontrak penyewaan sudah dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
“Penyewaan alat berat Balai Jalan Pulau Lombok sudah dilakukan jauh sebelum saya menjabat sebagai Kadis,” kata Yogi mengutip pernyataan mantan Kepala Dinas PUPR.
Penyidik masih menunggu kehadiran saksi-saksi lainnya untuk melengkapi penyelidikan kasus ini. “Kami masih menunggu saksi-saksi lainnya untuk memberikan keterangan,” pungkas Yogi. ( Zett )
0 Komentar