Breaking News

Polres Lombok Utara Gagalkan Peredaran Narkoba, Sabu Siap Edar 13,27 Gram Disita


Lombok Utara,insightnusantara.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, pada Minggu (5/1 ). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya di Kecamatan Bayan.

Tersangka berinisial SB (44), warga asal Kecamatan Sambelia, ditangkap saat berada di sebuah bengkel di Desa Sambelia. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 13,27 gram yang telah dikemas dalam plastik kecil siap edar.


Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan menjelaskan, tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


“Saat ini pelaku dan barang bukti sedang dalam proses penyelidikan intensif oleh Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan narkotika sebelumnya,” jelas Sastrawan, Senin (20/1)


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. ( zett ) 

0 Komentar


PENGURUS CABANG BHAYANGKARI LOMBOK UTARA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 MEI 2025

PENGURUS CABANG BHAYANGKARI LOMBOK UTARA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 MEI 2025

Pengurus Cabang Bhayangkari Lombok Utara mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025

Pengurus Cabang Bhayangkari Lombok Utara mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025



Advertisement

Type and hit Enter to search

Close