Lombok Tengah | Insightnusantara.com — Dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers kembali mencoreng kebebasan jurnalistik di Nusa Tenggara Barat. Seorang wartawan gatrantb.com, Y. Surya Widi Alam, melaporkan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polres Lombok Tengah setelah diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal saat meliput kegiatan di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (15/10).
Insiden itu terjadi usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lombok Tengah. Korban mengaku digeret oleh sekelompok orang yang mengaku anggota LSM ke area basement kantor bupati, lalu dipaksa menghapus berita yang telah dipublikasikan.
“Saya dikerumuni, diminta hapus berita, dan bahkan ditampar. Mereka juga mengeluarkan kata-kata kotor serta menantang berkelahi,” ungkap Widi kepada wartawan di Praya, Rabu sore.
Berita yang dipersoalkan berkaitan dengan pemberitaan tentang pembatalan aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Oknum LSM tersebut merasa keberatan karena menilai isi berita mencemarkan nama mereka dan mengesankan bahwa mereka adalah massa tandingan aksi.
“Mereka bilang hanya datang untuk ngopi, tapi cara mereka mengintimidasi jelas tidak pantas. Saya mengalami tekanan psikis akibat peristiwa itu,” ujarnya dengan nada tegas.
Kepolisian Resor Lombok Tengah telah menerima laporan resmi dari korban.
“Iya, iya, sudah (laporan diterima),” kata KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah Ipda Samsul Hakim saat dikonfirmasi.
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis seperti ini dinilai mencederai semangat demokrasi dan kebebasan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Widi berharap aparat kepolisian menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kebebasan pers adalah hak konstitusional. Tidak ada pihak mana pun yang boleh menghalangi kerja jurnalistik dengan intimidasi atau kekerasan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LSM yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. ( red )
0 Komentar