Lombok Timur | Insightnusantara.com – Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022. Keduanya langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua tersangka tersebut berinisial LH, Direktur PT Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Selasa (11/11), dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Selong.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wisisto menjelaskan, penetapan kedua tersangka baru ini memperluas jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi enam orang.
“Hari ini kami kembali menetapkan dua tersangka baru, sehingga totalnya menjadi enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Dikbud Lombok Timur,” ujar Hendro dalam keterangan pers di Selong.
Menurut Hendro, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Tap–09/N.2.12/Fd.2/11/2025 dan Tap–10/N.2.12/Fd.2/11/2025 tertanggal 11 November 2025.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, masing-masing berinisial AS (mantan Sekretaris Dinas Dikbud Lotim), A (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), serta dua penyedia S dan MJ.
Hendro mengungkapkan, perbuatan para tersangka diduga dilakukan secara bersama-sama dengan cara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.273.011.077.
Kerugian tersebut sesuai hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetjipto WS Nomor 1062/AFR-SWS/LAP/XI/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan, diketahui para tersangka sejak awal telah melakukan pengaturan terkait pemenang penyedia pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang ditunjuk melalui katalog elektronik (e-katalog).
“Tersangka AS sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, LA, dan MJ terkait perusahaan yang akan digunakan, termasuk pembagian tautan (link) e-katalog untuk dipilih sebagai penyedia,” jelas Hendro.
Ia menambahkan, daftar beberapa perusahaan yang dibuat tersangka LA kemudian diserahkan melalui tersangka S dan MJ kepada tersangka A untuk diklik atau dipilih dalam sistem e-katalog, sesuai arahan tersangka AS.
Pengadaan tersebut diketahui untuk 4.320 unit Chromebook dari tiga merek berbeda, yakni Axioo, Advan, dan Acer, yang disalurkan ke 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur.
“Tindakan mengatur pemenang ini jelas melanggar prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan tujuan mendapatkan imbalan atau fee dari pihak penyedia,” tegas Hendro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undangde-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimalk empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. ( syk )

0 Komentar