Kota Bima NTB | Insightnusantara.com – Tim Opsional Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota mengakhiri aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar kawasan kos-kosan. Seorang pemuda berusia 22 tahun berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Terduga pelaku berinisial AB (22) ditangkap pada Kamis (18/12) di Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan warga Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Resti Yulianti (20), seorang mahasiswa asal Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
“Korban memarkirkan sepeda motor di halaman kos-kosan dalam kondisi terkunci stir, lalu masuk ke kamar untuk ke toilet. Saat keluar, korban mendapati sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku,” ujar AKP Dwi Kurniawan.
Korban sempat meneriaki pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi EA 3018 YE. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp24 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Bima Kota.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin AIPTU Hero Suharjo A., S.H. berhasil melacak identitas serta keberadaan terduga pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di sebuah kos-kosan milik temannya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, AB mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi curanmor tersebut dilakukan bersama dua rekannya berinisial J dan A, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor rangka MH1JM3110JK603659 dan nomor mesin JM31E-1599104.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih memburu dua pelaku lainnya,” kata AKP Dwi Kurniawan.

0 Komentar