Lombok Tengah – Seorang pendaki berinisial IC (18), warga Dusun Lingkok Kudung, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara, ditemukan meninggal dunia di jalur pendakian ilegal Gunung Rinjani, tepatnya di kawasan Gunung Kondo (Pos 4). Polsek Batukliang Utara Polres Lombok Tengah melakukan pengawalan jenazah hingga ke rumah duka setelah proses evakuasi selesai dilaksanakan tim gabungan.
Kapolsek Batukliang Utara IPTU M. Jupri, S.H., dihubungi Kamis, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban bersama tujuh rekan sesama santri memulai pendakian pada Minggu melalui jalur Setiling yang tidak diizinkan untuk aktivitas pendakian.
“Setibanya di kawasan Gunung Kondo pada Senin sekitar pukul 09.00 Wita, korban terpeleset dan jatuh ke jurang. Rekan-rekannya menyatakan korban meninggal dunia di lokasi,” kata Jupri.
Menerima laporan tersebut, tim gabungan dari BASARNAS Lombok Tengah dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) bergerak menuju lokasi untuk melakukan evakuasi resmi. Jenazah berhasil dievakuasi ke Pos 02 Monte pada pukul 17.15 Wita, kemudian dibawa ke Pintu Masuk Wisata Benang Stokel dan tiba pada pukul 22.45 Wita sebelum diserahkan kepada keluarga.
IPTU Jupri bersama personel Polsek Batukliang Utara kemudian melakukan pengawalan jenazah hingga tiba di rumah duka. Ia menegaskan bahwa jalur Setiling maupun jalur tidak resmi lainnya memiliki risiko besar karena tidak dilengkapi sistem keamanan memadai dan tidak berada dalam pengawasan petugas.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur pendakian ilegal. Jalur tersebut tidak memiliki standar keselamatan dan berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan,” tegasnya.
Polres Lombok Tengah, kata Jupri, akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pendakian ilegal di sekitar kawasan Rinjani.
“Kami mengimbau para pendaki agar selalu menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan Balai TNGR demi keselamatan dan keamanan selama pendakian,” ujarnya menegaskan.

0 Komentar