Lombok Utara | Insightnusantara.com – Kepolisian Resor Lombok Utara mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka, meningkat signifikan dibandingkan capaian tahun sebelumnya.
Wakapolres Lombok Utara Kompol Adhika GW mengatakan, dari total tersangka tersebut, dua orang merupakan target operasi (TO), sementara 19 lainnya non-target operasi yang terjaring melalui pengembangan kasus dan penindakan di lapangan.
“Operasi ini merupakan langkah nyata Polres Lombok Utara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan, terutama di wilayah-wilayah rawan, termasuk kawasan wisata,” kata Adhika, Selasa (18/12 ).
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari teras rumah warga, kamar kos, kios, tempat hiburan malam, hingga pinggir jalan. Salah satu titik rawan yang menjadi perhatian khusus adalah kawasan wisata internasional Gili Trawangan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan, dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang tergolong signifikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 40,61 gram shabu, 37,13 gram ganja, 13 butir ekstasi, 6,27 gram kokain, 5,16 gram MDMA, 3,19 gram hasis, serta 1.073,1 gram jamur psilosina (magic mushroom).
“Untuk jamur psilosina, sebagian besar ditemukan di wilayah Gili Trawangan. Modusnya dikemas dalam daun pisang berbentuk kerucut untuk mengelabui petugas,” ujar Nyoman.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa telepon genggam, uang tunai, alat hisap shabu, timbangan digital, serta buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dari sisi demografi, 21 tersangka terdiri atas 18 laki-laki dan tiga perempuan, dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari buruh harian, karyawan swasta, wiraswasta, hingga ibu rumah tangga. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah menyasar seluruh lapisan masyarakat.
Polisi juga menemukan sejumlah tersangka yang menyimpan lebih dari satu jenis narkotika, mengindikasikan peran ganda sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan Pasal 114, 112, 111, 132, dan Pasal 127, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara berat.
Data kepolisian mencatat, pada Operasi Antik Rinjani 2024, Polres Lombok Utara mengungkap sembilan kasus dengan 12 tersangka. Jumlah tersebut meningkat pada 2025 menjadi 11 kasus dengan 21 tersangka.
Polres Lombok Utara menegaskan akan terus mengintensifkan upaya penindakan dan pencegahan secara berkelanjutan, khususnya di kawasan wisata, guna menutup ruang gerak jaringan narkotika serta menjaga keamanan dan citra daerah di mata nasional maupun internasional. ( Red )

0 Komentar