Mataram | Insightnusantara.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial MK (32), warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) karena diduga membawa narkotika jenis sabu.
MK diamankan saat melintas di sebuah gang di Jalan Gunung Batur, Kelurahan Dasan Agung, pada Jumat (30/1) sekitar pukul 00.15 WITA.
Dalam penggeledahan badan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan empat klip plastik berisi sabu dengan berat total 1,11 gram yang disimpan di saku celana terduga.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah MK yang berlokasi tidak jauh dari tempat penangkapan guna memastikan tidak ada barang bukti lain yang masih dikuasai terduga.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Dini hari tadi tim opsnal mengamankan seorang pria warga Dasan Agung beserta barang bukti sabu seberat 1,11 gram. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut dia, saat ini MK masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran dan keterlibatannya, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram.
“Penyidik masih mendalami apakah yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau memiliki peran lain dalam peredaran narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MK terancam dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait narkotika. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam memerangi narkotika,” katanya.

0 Komentar