Lombok Timur | Insightnusantara.com – Kepolisian Resor Lombok Timur menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga pelajar perempuan di wilayah Lombok Timur yang terjadi pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Tiga korban masing-masing berinisial ST, CL, dan PT, yang masih berstatus pelajar dan berasal dari Kecamatan Sikur, diduga menjadi korban perbuatan asusila oleh sejumlah pria di sebuah kafe di Kecamatan Sukamulia, Kamis dini hari (1/1/2026).
Dari ketiga korban, baru satu orang, yakni ST, yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, para korban sebelumnya berada di lokasi kejadian dengan alasan bekerja sebagai penuang minuman. Dalam kondisi tersebut, korban diduga diberikan minuman beralkohol hingga mengalami mabuk. Situasi itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban.
Usai kejadian, korban bersama dua rekannya meninggalkan lokasi dan sempat bersembunyi di rumah seorang teman laki-laki di Desa Jeruk Manis, Kecamatan Sikur, sejak 29 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
Keberadaan mereka akhirnya diketahui oleh pihak keluarga, setelah seorang paman menemukan para korban di wilayah Lendang Nangka dan kemudian mengantarkan mereka kembali ke rumah masing-masing.
Diketahui, saat meninggalkan rumah pada Senin (29/12/2025), korban berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan mengikuti kegiatan mengaji. Namun, korban justru dijemput oleh rekannya dan tidak kembali ke rumah selama beberapa hari.
Kapolsek Sikur melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan kasus itu kini ditangani secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur.
“Dari tiga korban, saat ini baru satu yang melapor secara resmi. Kami tetap membuka ruang pendampingan dan perlindungan bagi korban lainnya,” kata AKP Nicolas.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku serta memastikan hak-hak korban, khususnya yang masih di bawah umur, mendapatkan perlindungan maksimal.

0 Komentar