Breaking News

Kabur hingga Pulau Sumbawa, Residivis Curanmor DPO Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

 



Mataram | Insightnusantara.com – Upaya pelarian residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SR (17), warga Cakranegara, Kota Mataram, akhirnya terhenti. Setelah sempat melarikan diri hingga Pulau Sumbawa, pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Senin (9/2).

SR diamankan tanpa perlawanan saat kembali ke Kota Mataram. Penangkapan dilakukan di wilayah Kampung Jawa, Kecamatan Cakranegara, setelah keberadaan pelaku terdeteksi melalui pemantauan intensif petugas.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. mengatakan, SR merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada 14 Oktober 2025 di halaman kos korban di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela.

“Korban memarkir sepeda motornya di depan kamar kos sekitar pukul 13.00 Wita dalam kondisi stang tidak terkunci. Beberapa jam kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Dharma.

Korban sempat menanyakan keberadaan kendaraan kepada penghuni kos lainnya, namun tidak ada yang mengetahui. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, SR lebih dulu melarikan diri ke luar Pulau Lombok.

“Pelaku sempat menghilang dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas, termasuk melarikan diri ke Pulau Sumbawa. Setelah dilakukan pemantauan berkelanjutan, pelaku berhasil kami amankan saat kembali ke Cakranegara,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, SR diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali berhadapan dengan hukum. Pelaku mengakui telah melakukan tiga kali pencurian sepeda motor di lokasi berbeda serta satu kali pencurian telepon genggam di wilayah Kota Mataram.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ( Red )

0 Komentar


Advertisement

Type and hit Enter to search

Close