Lombok Timur | Insightnusantara.com - Pihak Satuan Reskrim Polres Lombok Timur hingga kini tak miliki keberanian untuk menetapkan pihak Bulog Lotim menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras yang terjadi di Lotim.
Sementara pihak Polres Lotim sendiri telah menetapkan pemilik gudang di wilayah kecamatan Sikur Haji Firman dalam kasus tersebut.Sedangkan yang menyewa gudang milik tersangka adalah pihak Bulog sebagai tempat untuk mengemas beras oplosan tersebut.
"Kita tantang Polres Lotim untuk segera menetapkan pihak Bulog jadi tersangka dalam kasus beras oplosan tersebut,karena bulog yang bertanggungjawab,bukan pemilik gudang yang di sewa," kata kalangan aktivis pergerakan di Lotim,Minggu (1/3).
Sementara informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan sejak terungkapnya kasus beras oplosan tersebut sehingga mencuat ke publik.Kemudian pihak Kepala Bulog Lotim dipindahkan ke tempat lain maka ini mengundang pertanyaan berbagai kalangan di Lotim.
"Apakah ini bentuk cuci tangan oknum mantan kepala Bulog atas kasus yang terjadi saat menjabat di Lotim ataukah bentuk penyelamatan diri dari jeratan hukum," tegas para aktivis pergerakan lagi.
Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya hanya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus beras oplosan di Lotim.
"Hanya baru tersangka yakni pemilik gudang sedangkan yang lain belum," terangnya.( syk )

0 Komentar