Breaking News

Polda NTB Ungkap Pembunuhan Berencana, Pelaku Bunuh dan Bakar Ibu Kandung

 


Mataram | Insightnusantara.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang pria terhadap ibu kandungnya sendiri di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Pelaku berinisial BP (Bara Primario EH) diduga membunuh korban bernama Yeni Rudi Astuti, kemudian membakar jasadnya di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terungkap setelah warga menemukan jasad seorang perempuan dalam kondisi terbakar di pinggir jalan pada Minggu (25/1) sekitar pukul 16.00 WITA.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LPA 01-1-2026/SPKT Satreskrim Polres Lombok Barat, perkara ini kami tarik ke Ditreskrimum Polda NTB karena tempat kejadian perkara berada di beberapa lokasi,” kata Arisandi dalam keterangan pers di Mataram, Selasa (27/1).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban adalah Yeni Rudi Astuti, warga Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, yang merupakan ibu kandung pelaku.

Sementara pelaku BP merupakan warga Monjok Timur yang bekerja sebagai pekerja swasta sekaligus pengemudi daring. Pelaku ditangkap Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB kurang dari 2×24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Arisandi menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan di rumah korban dengan cara melilitkan tali ke leher saat korban tertidur hingga meninggal dunia.

“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus jasad menggunakan sprei dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil Toyota Innova warna putih,” ujarnya.

Pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan kendaraan tersebut. Dalam perjalanan menuju Sekotong, pelaku sempat berhenti di simpang tiga Lembar untuk membeli bahan bakar jenis pertalite.

Setibanya di Dusun Batu Leong, pelaku memarkir kendaraan di lokasi sepi, mengeluarkan jasad korban dari bagasi, menyiramnya dengan bahan bakar, lalu membakarnya sebelum meninggalkan lokasi.

Motif pembunuhan, lanjut Arisandi, dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

“Pelaku mengaku meminta uang kepada korban untuk membayar utang, namun permintaan tersebut ditolak sehingga memicu niat membunuh,” kata Arisandi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil Toyota Innova, sepatu merek Vans warna abu-abu, jaket hitam, dua unit perangkat CCTV, sampel DNA dan darah dari bagasi mobil, diduga narkotika jenis ganja, pakaian korban, bingkai foto untuk pencocokan DNA gigi, serta tiga unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan terhadap orang tua, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Arisandi.

0 Komentar


Advertisement

Type and hit Enter to search

Close