Breaking News

Polres Lombok Utara Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Tanjung

 


Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K. melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H. mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengintaian oleh anggota Satresnarkoba,” kata Diana, Kamis ( 12/3 ).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3) sekitar pukul 22.15 WITA di pinggir jalan simpang tiga Dusun Sira Daya, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas mendapati dua orang pria yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi DK 2631 OI. Gerak-gerik keduanya dinilai mencurigakan sehingga petugas segera menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial OH alias O (34) dan AA alias A (28). Keduanya diketahui merupakan warga Dusun Penyangget, Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

Diana menegaskan bahwa proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara profesional serta disaksikan oleh dua orang saksi umum guna menjamin transparansi tindakan kepolisian.

“Petugas terlebih dahulu membacakan surat perintah tugas kepada para terduga pelaku. Untuk memastikan tidak ada dugaan rekayasa, saksi umum juga diminta memeriksa badan petugas sebelum dilakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap OH alias O, petugas menemukan dua klip plastik bening yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu bungkus rokok merek Venom, satu korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp20.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Sementara dari terduga pelaku AA alias A, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo F5 warna gold serta uang tunai sebesar Rp5.000.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Diana menegaskan bahwa Polres Lombok Utara akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lombok Utara,” tegasnya. ( deq )

0 Komentar


Advertisement

Type and hit Enter to search

Close