Lombok Timur – Aparat kepolisian dari Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial Burhanudin (29), warga Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan.
Pelaku diamankan pada Jumat malam (24/4) di wilayah Masbagik setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban berinisial S (14), warga Kecamatan Pringgesela.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, AKP Arie Kusnandar, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan awal, peristiwa bermula pada Selasa malam (10/4) ketika korban diajak temannya pergi ke kawasan Pantai Suryawangi. Saat berada di lokasi, pelaku datang dan menghampiri korban bersama temannya.
Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta korban serta temannya mengikuti dirinya. Dalam perjalanan, pelaku meminta telepon genggam milik korban dan memerintahkan teman korban untuk pergi meninggalkan lokasi.
Dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan, pelaku justru membawa korban berkeliling hingga keesokan harinya menuju kawasan sepi di pinggir hutan wilayah Bebidas. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Setelah kejadian, korban akhirnya diantar pulang. Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendalami motif pelaku serta mengumpulkan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. ( Syk )

0 Komentar